Rabu, 16 November 2016

Norma yang Berlaku dalam Masyarakat

A.  Pengertian Norma
Norma adalah peraturan, kaidah, tatanan atau ukuran untuk menentukan sesuatu. Norma dapat diartikan sebagai suatu petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan untuk mengatur setiap manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban, keamanan, dan kedamaian.
Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendiri mereka selalu membutuhkan orang lain untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan hidupnya. Menurut Aristoteles bahwa manusia merupakan makhluk Zoon Politicon, artinya manusia merupakan mahkluk yang pada dasarnya selalu ingin berkumpul atau saling bergantung dengan manusia lain. Dan menurut Hans Kelsen, “man is a sosial and political being”, artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan makhluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makluk sosial itu selalu berorganisasi. Dengan bermasyarakat, manusia mampu mengembangkan daya cipta, rasa, dan karsa yang semuanya tidak akan terlepas dari lingkungan alam dan masyarakatnya. Untuk menghindari benturan kepentingan maka dalam masyarakat di buat norma atau peraturan yang berfungsi untuk mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat. Setiap individu dalam kelompok masyarakat tersebut harus patuh dan taat pada norma tersebut sehingga akan menuju tatanan masyarakat yang dinamis, aman, nyaman dan tenang.
Norma dapat bersifat larangan dan keharusan. Norma larangan dapat menimbulkan sanksi bagi orang yang melanggarnya, misalnya: dilarang mencuri (pasal 362 KUHP). Norma keharusan mewajibkan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya anak harus hormat orang yang lebih tua, saling tolong menolong, dan sebagainya.
B.  Macam-Macam Norma
1.   Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut.
a.   Cara (Usage)
Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antar individu. Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekedar celaan cemoohan atau ejekan, misal orang kentut yang terdengar teman-teman sekelasnya
b.   Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi dari pada cara (usage). Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam waktu lama dan mempunyai bentuk yang sama karena mayoritas orang menyukai atau menganggap perbuatan itu sepantasnya dilakukan. Misalnya, kebiasaan memakai baju bagus saat pesta.
c.   Tata Kelakuan  (Mores)
Tata kelakuan adalah kebiasaan yang ada dalam masyarakat dan sudah lebih menjadi norma pengatur dibanding sebuah kebiasaan. Misalnya, larangan membunuh, larangan mencuri
d.   Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat yang memilikinya dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras. Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri. Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya pulih kembali. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan.
2.   Norma berdasarkan kekuatan sanksinya dapat dibedakan menjadi:
a.   Norma agama/religi
Norma agama yaitu norma/kaidah atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (Allah) yang tertuang dalam kitab suci yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rasul). Norma agama berisi perintah, larangan, dan anjuran dari Tuhan Yang Maha Esa. Dan diberlakukan untuk manusia agar hidupnya bahagia di dunia dan di akhirat. Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi yang akan ditanggung oleh pelanggar baik di dunia maupun di akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hukum. Misalnya: Jangan membunuh! Jangan mencuri! Bagi orang yang melanggar norma ini akan memperoleh sanksi di akhirat, meskipun di dunia sanksi tersebut juga sudah dirasakan yang berupa kegoncangan hidupnya.
Norma agama mempunyai ciri-ciri tersendiri, antara lain:     
1). Sumber hukumnya dari Tuhan Yang Maha Esa
2). Norma agama bersifat universal dan kekal atau abadi.
3). Sanksi bagi yang melanggar adalah dosa.
4). Bagi orang yang melaksanakan mendapatkan pahala.
5). Luas berlakunya adalah umat manusia sedunia
Contoh dari norma agama ini antara lain:
1)  Melaksanakan ibadah agama sesuai dengan agamanya
2)  Menghormati orang tua
3)  Harus jujur
b.   Norma moral/ kesusilaan
Norma moral/kesusilaan yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Menurut Kansil, peraturan hidup dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan-kamil). Sedang menurut Wignyodipuro (1983: 13) menyebutnya sebagai bahwa norma ini merupakan norma yang paling tua dan asli. Karena adanya norma kesusilaan bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan darimana asal kebangsaannya. Aturan-aturan dalam norma ini berkaitan dengan yang dianjurkan dalam norma agama dan dalam norma hukum.
Norma ini berisi tentang tingkah laku yang berdasarkan keadilan dan kebenaran. Norma kesusilaan dapat digunakan sebagai tolak ukur baik buruknya suatu perbuatan manusia dalam bertindak di lingkungan masyarakat. Orang yang melanggar akan mendapat sanksi rasa bersalah, dihina, atau dikucilkan. Hal ini juga akan menimbulkan rasa menyesal dalam diri seorang pelanggar. Norma ini bersifat lokal atau kedaerahan.
Norma moral/kesusilaan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, antara lain:
1.   Bersumber dari suara hati sanubari manusia (hati nurani).
2.   Bersifat lokal, artinya norma ini tumbuh berkembang dan terpelihara di masyarakat tertentu.
3.   Sanksi bagi yang melanggar adalah rasa cemas atau pun malu.
Contoh dari norma kesusilaan antara lain:
1.   Hendaklah berlaku jujur dalam berbuat
2.   Biasakan berkata yang sopan
3.   Berbuat baik kepada sesama dan tolong menolong
3.   Bersikap hormat pada orang yang lebih tua
c.   Norma adat/kesopanan
Norma adat adalah aturan tidak tertulis, timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga anggota masyarakat saling hormat menghormati. Norma adat senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang nyata. Cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat norma adat itu berlaku. Walaupun dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi masih banyak sebagian anggota masyarakat yang kurang menyadari bahwa mereka telah melaksanakan norma adat. Orang yang melanggar norma ini akan mendapat sanksi berupa pengucilan, diasingkan, dicemooh dalam pergaulan hidup masyarakat. Norma adat di setiap daerah berbeda-beda bentuk dan pelaksanaannya, sehingga sanksi bagi pelanggarnya sesuai dengan peraturan dari adat daerah tersebut.
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu sehingga bias terjadi suatu norma sopan di satu tempat namun tidak sopan di masyarakat lain. Landasan norma ini adalah kepatutan, kepantasan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat.
Adat yang berupa tradisi bisa menadi suatu yang sakral yang harus dilakukan dengan ritual tertentu agar sesuai dengan ketentuan yang sudah ada sejak turun temurun.
Ciri-ciri dari norma kesopanan antara lain:
1.   Bersumber dari pergaulan manusia di masyarakat itu sendiri.
2.   Bersifat lokal atau kedaerahan.
3.   Sanksi yang melanggar adalah cemoohan atau hinaan dari masyarakat.
4.   Norma adat adalah aturan yang tidak tertulis
Contoh dari norma kesopanan antara lain:
1.   Orang muda menghormati orang yang lebih tua
2.   Berpakaian yang sopan dan rapi
3.   Jangan meludah di sembarang tempat
4.   Tolong menolong dengan tetangga
5.   Jangan makan sambil bicara
6.   Jangan makan dekat pintu
d.   Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan atau kaidah yang dibuat oleh penguasa negara yang berlaku dalam suatu negara tertentu. Norma hukum diperlukan untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Sutisna berpendapat bahwa hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Sanksi yang tegas, jelas, dan bersifat memaksa merupakan keistimewaan norma hukum. Bagi orang-orang yang tidak patuh kepada norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma agama, dapat menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan bersama sehingga perlu adanya sanksi yang bersifat memaksa.
            Sehingga diharapkan, dengan adanya norma hukum, seseorang akan lebih patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Ciri-ciri norma hukum, antara lain:
1.   Bersumber dari penguasa negara yang berwenang.
2.   Sifatnya memaksa dan mengikat.
3.   Sanksi bagi yang melanggar akan mendapat hukuman (penjara atau denda).
Contoh dari norma hukum, yaitu:
1.   “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
2.   Tidak melakukan tindakan pemaksaan kepada orang lain
3.   Taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku
C. Hubungan Antar-Norma
Setiap gerak individu dalam masyarakta selalu dilingkupi oleh norma-norma yang berlaku. Norma-norma tersebut tidak saling bertentangan antara saru dengan norma yang lain, malah saling melengkapi sehingga akan terbentuk keseimbangan
Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya, kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat yang mana dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi perintah yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan pelanggaran hukum lainnya.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma agama bersumber dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan, dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
D.  Sanksi dari Norma
1.   Norma agama sanksinya berupa ancaman dosa. Norma ini bersumber dari keyakinan atau kepercayan diri seseorang pada Tuhan Yang Maha Esa (Allah) sehingga norma ini mudah dilanggar bagi seseorang yang tidak mempercayai keyakinan akan agama.
2.   Norma kesusilaan/moral sanksinya bersumber dari diri sendiri. Moral selalu berhubungan dengan dirinya sebagai manusia. Orang yang melanggar norma moral akan merasa “malu” atau “menyesal”. Norma kesusilaan tidak efektif apabila seseorang yang melanggar norma ini memiliki moral yang buruk atau tidak memiliki hati nurani.
3.   Norma kesopanan/adat sanksinya bagi si pelanggar biasanya akan dikucilkan atau disingkirkan oleh masyarakat setempat. Orang yang tidak tahu adat, maka tidak mengenal sopan-santun akan dicemooh masyarakat dan ditinggalkan.
4.   Norma hukum sanksinya bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi dalam norma hukum dibutuhkan karena sanksi dari ketiga norma sebelumnya tidak cukup kuat dan efektif mencegah terjadinya pelanggaran norma. Sanksi dalam hukum pidana berupa nestapa atau penderitaan, sedangkan sanksi dalam hukum perdata berupa ganti rugi. Sanksi dalam hukum pidana dapat berupa sanksi pokok dan sanksi tambahan. Sanksi pokok terdiri dari: hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sanksi tambahan terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar