A. Pengertian Hukum
1. Pengertian
Hukum Secara Umum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (berisi perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Perbuatan yang dianggap melanggar
petunjuk hidup tersebut (hukum) dapat mengakibatkan adanya tindakan oleh
pemerintah/penguasa.
2. Pengertian
Hukum menurut Ahli
a. Utrecht
berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai
ketertiban dalam masyarakat, sehingga masyarakat wajib untuk mentaati semua
peraturan agar tercipta masyarakat yang teratur.
b. Leon
Duguit berpendapat hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan
yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan
menimulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
c. Simorangkir
mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, sebagai pedoman
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang, dan
bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
d. Mayers
menjelaskan bahwa hukum ialah semua peraturan yang mengandung unsur-unsur
ke-susilaan, yang ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan
sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
B. Tujuan Hukum
1. Tujuan
Hukum Secara Umum
a. Mengatur masyarakat
tata tertib masyarakat agar damai dan adil
b. Menjamin adanya
kepastian hukum bagi setiap individu atau kelompok
c. Mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat
d. Tercapainya
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
2. Tujuan Hukum menurut beberapa
ahli:
a. Van
Apeldoorn, hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan, seperti kehormatan,
kemerdekaan jiwa dan harta benda dari pihak yang merugikan.
b. Oeny, hukum
bertujuan untuk mencapai keadilan sedang unsur-unsur yang mengiringi keadilan
adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
c. Bentham,
hukum berfungsi untuk mewujudkan kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang.
d. Subekti,
hukum mengabdi pada tujuan Negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
C. Penggolongan Hukum
1. Menurut bentuknya, hukum
dibedakan menjadi:
a. Hukum
tertulis (konstitusi), yaitu hukum yang termuat dalam bentuk tulisan
dicantumkan dalam peraturan negara. Contohnya: UUD 1945, KUHP, KUH Perdata
b. Hukum
tidak tertulis (konvensi), yaitu hukum yang berlaku dalam masyarakat tetapi
tidak tertulis dan ditaati seperti hukum tertulis. Hukum tidak tertulis disebut
juga hukum kebiasaan. Contohnya: hukum adat
2. Menurut sumbernya, hukum
dibedakan menjadi empat, yaitu:
a. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang bersumber dari perundang-undangan.Contohnya:
KUHP, Hukum Administrasi Negara, KUH Perdata
b. Hukum
adat, yaitu hukum yang bersumber kebiasaan masyarakat. Contohnya: adat
istiadat, norma kesopanan, norma kesusilaan
c. Traktat,
yaitu hukum yang bersumber dari perjanjian yang dibuat antarnegara. Contohnya:
PBB, Gerakan Non Blok, ASEAN
d. Yurisprudensi,
yaitu hukum yang bersumber dari keputusan hakim. Contohnya: Keputusan hakim
tentang suatu perkara hukum
3. Menurut waktu berlakunya, hukum
dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
b. Ius constituendum
(hukum yang dicita-citakan), yaitu hukum yang dirancang untuk digunakan pada
masa yang akan datang dan disesuaikan dengan fungsi dan tujuan undang-undang
tersebut dibuat.
c. Hukum
asasi, hukum yang berlaku dimanapun dan kapanpun tidak mengenal batas waktu
melainkan berlaku selama-lamanya.
4. Menurut isinya, hukum dibedakan
menjadi dua, yaitu:
a. Hukum
publik (hukum negara), hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga
negara mengenai hal yang bersangkutan dengan kepentingan umum. Contohnya: Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara
b. Hukum
privat (hukum sipil), yaitu mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan seseorang. Contohnya:
Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Dagang
5. Menurut cara mempertahankan
hukum, dibedakan menjadi:
a. Hukum
material, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan
larangan. Contohnya: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang
b. Hukum
formal (hukum acara), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau suatu
peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan
bagaimana caranya hakim
memberi putusan. Contohnya: Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana
6. Menurut sifatnya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut.
a. Hukum yang
memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b. Hukum yang
mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh:
hukum dagang.
7. Menurut Wilayah berlakunya
a. Hukum
lokal, hukum yang hanya berlaku pada satu wilayah saja misal hukum adat.
b. Hukum
Nasional, hukum yang berlaku di suatu Negara
c. Hukum
internasional, hukum yang mengatur hubungan satu atau lebih negara
D. Arti Penting Hukum
Hukum memiliki
arti penting manakala memiliki fungsi yang melekat di dalamnya. Menurut Soerjono Soekanto, secara umum hukum
memiliki fungsi:
1. Sebagai pengendalian sosial.
Artinya, hukum berfungsi sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga
masyarakat dari segala bentuk ancaman atau perbuatan yang membahayakan diri
serta harta bendanya. Contoh: seorang pedagang akan tenang menjual dagangannya
tanpa takut kena palak atau pungli dari preman karena ada hukum yang tegas
untuk menghukum pelanggar hukum.
2. Sebagai sarana untuk
memperlancar proses interaksi sosial. Maksudnya adalah hukum merupakan sarana
untuk menyerasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat sehingga proses
pergaulan hidup akan dapat berlangsung secara lancar. Contoh: Buruh akan
bersemangat kerja dan akrab dengan pengusaha apabila ada aturan hukum yang
mengatur kedua belah pihak secara adil.
3. Sarana untuk menata masyarakat.
Hukum seharusnya dapat menciptakan perubahan sehingga akan dapat menata kembali
masyarakat. Contoh: Rencana diundangkannya RUU Pornografi dan Pornoaksi akan
mengubah dan menata hidup kembali masyarakat Indonesia jauh dari aksi-aksi yang
bersifat budaya bebas, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
E. Unsur yang Harus Dipenuhi
Dalam Rangka Menegakkan Hukum
Selain itu, arti
pentingnya hukum menurut Sudikno Mertokusumo ada tiga unsur yang harus dipenuhi
dalam rangka menegakkan hukum, yaitu:
1. Adanya kepastian hukum. Agar
kepentingan manusia terlindungi hukum harus dilaksanakan. Negara maupun
masyarakat wajib menjaga, melindungi, dan memberikan keadilan bagi semua unsur
warga masyarakat.
2. Kemanfaatan. Hukum harus
memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenangan, kebahagiaan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3. Keadilan. Hukum harus
memberikan rasa keadilan bagi semua warga Negara tanpa memandang suku,
golongan, status, semua orang harus mendapat keadilan yang merata.
Las Vegas' Wynn Casino - JTM Hub
BalasHapusCasino. www.jtmhub.com Wynn is a $4 febcasino.com billion titanium earrings resort with casinosites.one four hotel towers with 5,750 rooms and suites. Each of the hotel towers includes a 20,000 square foot casino 출장샵 and a